Minggu, 23 Juni 2013

Pengertian perekonomian secara umum
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Bila membicarakan tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan membicarakan mengenai ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahas dan mempelajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.

Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasina sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Perekonomian di indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
A. Sistem Ekonomi Indonesia
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Ketahanan Nasional dalam Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
dan juga segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup meliputi kegiatan produksi barang dan jasa serta mendistribusikannya kepada konsumen atau pemakai.
Kegiatan produksi dalam perekonomian melibatkan factor-faktor produksi berupa:
a. Tenaga kerja,
b. Modal,
c. Teknologi,
d. Sumber daya alam,
e. Manajemen.
Ketahanan ekonomi nasional merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan banyak dimensi. Dimensi-dimensi itu meliputi :
a. Stabilitas ekonomi,
b. Tingkat integritas ekonomi,
c. Ketahanan system ekonomi terhadap goncangan dari luar system ekonomi,
d. Margin of savety dari garis kemiskinan dan tingkat pertumbuhan ekonomi,
e. Keunggulan kompetitif produk-produk ekonomi nasional,
f. Kemantapan ekonomi dari segi besarnya ekonomi nasional,
g. Tingkat integritas ekonomi nasional dengan ekonomi global.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketahanan di Bidang Ekonomi
Negara berkembang seperti Indonesia dalam pengelolaan factor produksi menjadi barang dan jasa mempunyai cirri sebagai berikut:

a. Bumi dan sumber alam,
• Belum ada kemampuan sepenuhnya untuk memanfaatkan kekayaan alam, yaitu karena, kurang modal, belum memiliki keterampilan teknologi yang memadai dan tingkat manajemen yang belum memenuhi harapan.
• Bencana alam seperti banjir dan musim kering yang hanya dikuasai dengan pengendalian sungai dan banjir.
• Struktur ekonomi agraris merupakan tekanan berat atas areal tanah dan lingkungan dengan konsekuensi social yang amat luas.
• Negara yang tidak mempunyai kekayaan alam sangat tergantung kepada impor bahan baku yang banyak memerlukan devisa sehingga perkembangan industrinya lamban.

b. Tenaga kerja
Pertambahan penduduk yang cepat bisa menguntungkan, karena persediaan tenaga kerja yang cukup, namun harus disertai dengan peningkatan keterampilan teknologis dan perluasan kesempatan kerja. Apabila kebijaksanaan ini ditempuh maka akan menimbulkan pengangguran kelihatan atau tak kelihatan.
c. Faktor modal
Modal dapat diperoleh dari tabungan, pajak, reinvestasi perusahaan, pendapatan ekspor dan modal asing. Negara berkembang menghadapi kekurangan modal dan pemupukan modal dalam negeri terbatas.
d. Faktor teknologi
Penggunaan teknologi memerlukan pertimbangan-pertimbangan, misalnya:
 - Labour intensive (Padat karya)
 - Teknologi intermediate atau teknologi Elektra.
 - Teknologi mutakhir atau technocratium.
e. Hubungan dengan ekonomi luar negeri
f. Prasarana atau infrastruktur
g. Faktor manajemen
Pendapat tentang kenaikan bbm
Menurut saya kenaikan bbm mungkin membantu bagi perekonomian indonesia yaitu dalam anggaran APBN negara. Tapi kalau dilihat dari perekonomian rakyatnya mungkin berdampak negatif. Dikarenakan pendapatan perkapita rakyat indonesia termasuk kecil dibanding negara lain yang harga bbm nya lebih murah.

Rabu, 10 April 2013

HAK ASASI MANUSIA


                                   
PENGERTIAN HAM

HAM merupakan hak paling individu dansuatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakanseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabt manusia.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Hak-hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Secara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.
Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:
a)    pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga,kemanusiaan dan keadilan didunia.
b)   mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
c)    hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum.
d)   persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
e)    memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan.
f)    memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umatmanusia.
g)    melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
MACAM-MACAM HAK ASAI MANUSIA
Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM ) terdapat 5 jenis hak asai yang dimiliki setiap individu :
·         Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
·         Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
·         Hak sipil dan politik 
·         Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
·         Hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM : hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi :
·         Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi.
·         Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan.
·         Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia.
·         Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi
·         Hak untuk pengampuan hukum secara efektif 
·         Hak bebas dari pengakapan, pertahanan atau pembuangan yang sewenag-wenang
·         Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak 
·         Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
·         Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
·         Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik 
·         Hak atas perlindungan hokum
·         Hak bergerak 
·         Hak memperoleh suaka
·         Hak atas satu kebangsaan
·         Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
·         Hak untuk mempunyai hak milih
·         Hak bebas berfikir
·         Hak menyatakan pendapat
·         Hak berhimpun dan berserikat
·         Hak menikmati pelayanan masyarakat
Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1.     Hak atas jaminan social
2.    Hak untuk bekerja
3.    Hak atas hasil kerja
4.    Hak bergabung dan berserikat
5.    Hak atas istirahat
6.    Hak hidup dan kesehatan yang layak 
7.    Hak pendidikan
8.    Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan

Minggu, 13 Januari 2013

tugas ekonomi koperasi kelompok 4


BAB  IV
BADAN USAHA KOPERASI INDONESIA
o   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk padah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
o   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
o   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o   Pengelolahan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
TUJUAN & NILAI KOPERASI
Perusahaan Riset
Tujuan
1.    Mendefinisikan organisasi
2.    Mengkoordinasi keputusan
3.    Menyediakan norma
4.    Sasaran yang lebih nyata

Ø  Tujuan perusahaan :
Ø  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Ø  Berorentasi pada profid oriented & benefit oriented
Ø  .Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan priorotas utama (UU No. 25, 1992)
Ø  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü  Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham(stake holders)
ü  Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
ü  Satisfying Behaviour ( Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah di tentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
¬  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang di terima.
¬  Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¬  Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata normal.
PERMODALAN KOPERASI
Yang menjadi acuan pembahasan pemodalan koperasi di indonesia  adalah
UU No.25/992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.Modal sendiri bersumber dari:
§  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib di bayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
§  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang di sumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
.Sedangkan modal pinjaman bersumber dari :
§  Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang di dasari dengan perjanjian kerja sama dengan anggota koperasi.
§  Bank dan lembaga keungan lainnya, yaitu pinjeman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang di lakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
       Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagi pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya . sedangkan sebagai pemakai, anggota harus mengunakan secara maksimal pelayanan usaha yang disenggarakan pelayanan usaha yang menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
1.    Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempunyai potensi ekonomi.
2.    Harus memiliki pendapatan (.income) yang pasti.
Alternatif Penemuan Modal
§  Prinsip alokasi permodalan
§  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiyaan modal kerja
§  Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
§  Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
§  Akses permodalan pijaman dan bantuan program dari luar negri
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
§  Status dan motif anggota koperasi
§  Bidang usaha (bisnis)
§  Permodalan koperasi
§  Manajemen koperasi
§  Organisasi koperasi
§  Sistem pembagian keuntungan (SHU)
BISNIS KOPERASI
Ä  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Ä  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas : dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Ä  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat