Minggu, 13 Januari 2013

tugas ekonomi koperasi kelompok 4


BAB  IV
BADAN USAHA KOPERASI INDONESIA
o   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk padah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
o   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
o   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o   Pengelolahan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
TUJUAN & NILAI KOPERASI
Perusahaan Riset
Tujuan
1.    Mendefinisikan organisasi
2.    Mengkoordinasi keputusan
3.    Menyediakan norma
4.    Sasaran yang lebih nyata

Ø  Tujuan perusahaan :
Ø  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Ø  Berorentasi pada profid oriented & benefit oriented
Ø  .Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan priorotas utama (UU No. 25, 1992)
Ø  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü  Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham(stake holders)
ü  Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
ü  Satisfying Behaviour ( Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah di tentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
¬  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang di terima.
¬  Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¬  Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata normal.
PERMODALAN KOPERASI
Yang menjadi acuan pembahasan pemodalan koperasi di indonesia  adalah
UU No.25/992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.Modal sendiri bersumber dari:
§  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib di bayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
§  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang di sumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
.Sedangkan modal pinjaman bersumber dari :
§  Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang di dasari dengan perjanjian kerja sama dengan anggota koperasi.
§  Bank dan lembaga keungan lainnya, yaitu pinjeman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang di lakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
       Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagi pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya . sedangkan sebagai pemakai, anggota harus mengunakan secara maksimal pelayanan usaha yang disenggarakan pelayanan usaha yang menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
1.    Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempunyai potensi ekonomi.
2.    Harus memiliki pendapatan (.income) yang pasti.
Alternatif Penemuan Modal
§  Prinsip alokasi permodalan
§  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiyaan modal kerja
§  Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
§  Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
§  Akses permodalan pijaman dan bantuan program dari luar negri
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
§  Status dan motif anggota koperasi
§  Bidang usaha (bisnis)
§  Permodalan koperasi
§  Manajemen koperasi
§  Organisasi koperasi
§  Sistem pembagian keuntungan (SHU)
BISNIS KOPERASI
Ä  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Ä  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas : dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Ä  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar