BAB IV
BADAN USAHA KOPERASI INDONESIA
o Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk padah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
o Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
o Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
o Pengelolahan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
TUJUAN & NILAI KOPERASI
Perusahaan Riset
Tujuan
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasi
keputusan
3. Menyediakan
norma
4. Sasaran
yang lebih nyata
Ø Tujuan
perusahaan :
Ø Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Ø Berorentasi
pada profid oriented & benefit oriented
Ø .Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan priorotas utama (UU No. 25, 1992)
Ø Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization
of sales (William Banmoldb); usaha
untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan
para pemegang saham(stake holders)
ü Maximization
of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan
manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
ü Satisfying
Behaviour ( Herbert Simon);
diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah di tentukan, seperti sales, growth, market
share, dll.
Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
¬ Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang di terima.
¬ Innovation
theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¬ Managerial
Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan
meraih laba di atas rata-rata normal.
PERMODALAN
KOPERASI
Yang
menjadi acuan pembahasan pemodalan koperasi di indonesia adalah
UU
No.25/992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.Modal sendiri bersumber
dari:
§ Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib di bayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
§ Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
§ Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
§ Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang di
sumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
.Sedangkan
modal pinjaman bersumber dari :
§ Anggota,
yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§ Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang di dasari dengan perjanjian kerja sama dengan anggota koperasi.
§ Bank
dan lembaga keungan lainnya, yaitu pinjeman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang
berlaku.
§ Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undang yang
berlaku.
§ Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang di lakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (user). Sebagi pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal di koperasinya . sedangkan sebagai pemakai,
anggota harus mengunakan secara maksimal pelayanan usaha yang disenggarakan
pelayanan usaha yang menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
1. Tidak
lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak
mempunyai potensi ekonomi.
2. Harus
memiliki pendapatan (.income) yang pasti.
Alternatif
Penemuan Modal
§ Prinsip
alokasi permodalan
§ Dana
jangka pendek digunakan untuk pembiyaan modal kerja
§ Dana
jangka panjang digunakan untuk modal investasi
§ Melakukan
pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan
atas saham kepemilikan
§ Akses
permodalan pijaman dan bantuan program dari luar negri
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan
untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
§ Status
dan motif anggota koperasi
§ Bidang
usaha (bisnis)
§ Permodalan
koperasi
§ Manajemen
koperasi
§ Organisasi
koperasi
§ Sistem
pembagian keuntungan (SHU)
BISNIS KOPERASI
Ä Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota
Ä Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas :
dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Ä Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar