Wajah koperasi indonesia saat ini
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Ratih R.Aria
Wiria Admaja di purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu
itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
Namun wajah
koperasi di indonesia saat ini malah menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan
koperasi di mata masyarakat menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan
koperasi. Koperasi dianggap sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak
terlalu memberi manfaat terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan
pengelolaan yang salah pada masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra
buruk di mata masyarakat, dan juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai
koperasi di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam
pengembangan koperasi yang berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang
tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal
usaha dari anggota.
Sebab lain
muramnya koperasi di indonesia adalah masuknya sistem ekonomi kapitalis di
indonesia dengan mempromosikan “lepasnya” campur tangan negara dalam
pasar yang justru
sebaliknya SANGAT bergantung kepada banyaknya campur tangan negara yang sangat
besar pengaruhnya dan tidak jarang bersifat menindas kaum lemah dan tidak
berdaya. Hal ini dilakukan dengan perlindungan hak-hak istimewa melalui hukum. Contohnya
limited liability, intellectual property internasional, bank sentral (sebagai
penyebab inflasi), institusi perdagangan negara-negara internasional (WTO, IMF,
World Bank), regulasi-regulasi monopolistik dan oligopolistik, bailout,
subsidi-subsidi korporasi, dan masih banyak lagi.
Sebenarnya kalau benar - benar diamati, koperasi lah
bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling
mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja
sama maupun bersaing.
Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing
dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di
indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk
mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan negara
dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum, yang
menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik
modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar