Minggu, 13 Januari 2013

wajah koperasi indonesia saat ini


Wajah koperasi indonesia saat ini

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Ratih R.Aria Wiria Admaja di purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank Desa ,  rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
 Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Namun wajah koperasi di indonesia saat ini malah menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebab lain muramnya koperasi di indonesia adalah masuknya sistem ekonomi kapitalis di indonesia dengan mempromosikan “lepasnya” campur tangan negara dalam pasar yang justru sebaliknya SANGAT bergantung kepada banyaknya campur tangan negara yang sangat besar pengaruhnya dan tidak jarang bersifat menindas kaum lemah dan tidak berdaya. Hal ini dilakukan dengan perlindungan hak-hak istimewa melalui hukum. Contohnya limited liability, intellectual property internasional, bank sentral (sebagai penyebab inflasi), institusi perdagangan negara-negara internasional (WTO, IMF, World Bank), regulasi-regulasi monopolistik dan oligopolistik, bailout, subsidi-subsidi korporasi, dan masih banyak lagi.
Sebenarnya kalau benar - benar diamati, koperasi lah bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja sama maupun bersaing.
Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan negara dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum, yang menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar