Rabu, 10 April 2013

HAK ASASI MANUSIA


                                   
PENGERTIAN HAM

HAM merupakan hak paling individu dansuatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakanseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabt manusia.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Hak-hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Secara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.
Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:
a)    pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga,kemanusiaan dan keadilan didunia.
b)   mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
c)    hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum.
d)   persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
e)    memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan.
f)    memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umatmanusia.
g)    melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
MACAM-MACAM HAK ASAI MANUSIA
Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM ) terdapat 5 jenis hak asai yang dimiliki setiap individu :
·         Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
·         Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
·         Hak sipil dan politik 
·         Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
·         Hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM : hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi :
·         Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi.
·         Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan.
·         Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia.
·         Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi
·         Hak untuk pengampuan hukum secara efektif 
·         Hak bebas dari pengakapan, pertahanan atau pembuangan yang sewenag-wenang
·         Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak 
·         Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
·         Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
·         Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik 
·         Hak atas perlindungan hokum
·         Hak bergerak 
·         Hak memperoleh suaka
·         Hak atas satu kebangsaan
·         Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
·         Hak untuk mempunyai hak milih
·         Hak bebas berfikir
·         Hak menyatakan pendapat
·         Hak berhimpun dan berserikat
·         Hak menikmati pelayanan masyarakat
Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1.     Hak atas jaminan social
2.    Hak untuk bekerja
3.    Hak atas hasil kerja
4.    Hak bergabung dan berserikat
5.    Hak atas istirahat
6.    Hak hidup dan kesehatan yang layak 
7.    Hak pendidikan
8.    Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar