PENGERTIAN
HAM
HAM merupakan hak paling individu dansuatu pelaksanaan umum
yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakanseperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha
Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan
martabt manusia.
Dalam kaitannya dengan itu,
maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan
yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Hak-hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak
ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan
berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila
seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang
lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang
paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar
inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi
manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Secara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10
Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang
didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan
kewajiban umat manusia.
Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB
adalah:
a) pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama
bagi semua anggota keluarga,kemanusiaan dan keadilan didunia.
b) mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia
akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
c) hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan
hokum.
d) persahabatan antara Negara-negara perlu
dianjurkan
e) memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki
maupun perempuan.
f) memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak
manusia dan kebebasan asa umatmanusia.
g) melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat
dan benar.
MACAM-MACAM
HAK ASAI MANUSIA
Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM ) terdapat 5 jenis hak
asai yang dimiliki setiap individu :
·
Hak
personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
·
Hak
legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
·
Hak
sipil dan politik
·
Hak
subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
·
Hak
ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut
pasal 3-21 DUHAM : hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi :
·
Hak
untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi.
·
Hak
bebas dari perbudakan dan penghambatan.
·
Hak
bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak
berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia.
·
Hak
untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi
·
Hak
untuk pengampuan hukum secara efektif
·
Hak
bebas dari pengakapan, pertahanan atau pembuangan yang sewenag-wenang
·
Hak
untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
·
Hak
untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
·
Hak
bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
·
Hak
bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
·
Hak
atas perlindungan hokum
·
Hak
bergerak
·
Hak
memperoleh suaka
·
Hak
atas satu kebangsaan
·
Hak
untuk menikah dan membentuk keluarga
·
Hak
untuk mempunyai hak milih
·
Hak
bebas berfikir
·
Hak
menyatakan pendapat
·
Hak
berhimpun dan berserikat
·
Hak
menikmati pelayanan masyarakat
Adapun
hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1.
Hak
atas jaminan social
2.
Hak
untuk bekerja
3.
Hak
atas hasil kerja
4.
Hak
bergabung dan berserikat
5.
Hak
atas istirahat
6.
Hak
hidup dan kesehatan yang layak
7.
Hak
pendidikan
8.
Hak
berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar