Minggu, 13 Januari 2013

tugas ekonomi koperasi kelompok 4


BAB  IV
BADAN USAHA KOPERASI INDONESIA
o   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk padah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
o   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
o   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o   Pengelolahan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
TUJUAN & NILAI KOPERASI
Perusahaan Riset
Tujuan
1.    Mendefinisikan organisasi
2.    Mengkoordinasi keputusan
3.    Menyediakan norma
4.    Sasaran yang lebih nyata

Ø  Tujuan perusahaan :
Ø  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Ø  Berorentasi pada profid oriented & benefit oriented
Ø  .Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan priorotas utama (UU No. 25, 1992)
Ø  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü  Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham(stake holders)
ü  Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
ü  Satisfying Behaviour ( Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah di tentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
¬  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang di terima.
¬  Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
¬  Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata normal.
PERMODALAN KOPERASI
Yang menjadi acuan pembahasan pemodalan koperasi di indonesia  adalah
UU No.25/992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.Modal sendiri bersumber dari:
§  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib di bayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
§  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang di sumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
.Sedangkan modal pinjaman bersumber dari :
§  Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
§  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang di dasari dengan perjanjian kerja sama dengan anggota koperasi.
§  Bank dan lembaga keungan lainnya, yaitu pinjeman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang di lakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
       Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagi pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya . sedangkan sebagai pemakai, anggota harus mengunakan secara maksimal pelayanan usaha yang disenggarakan pelayanan usaha yang menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
1.    Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempunyai potensi ekonomi.
2.    Harus memiliki pendapatan (.income) yang pasti.
Alternatif Penemuan Modal
§  Prinsip alokasi permodalan
§  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiyaan modal kerja
§  Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
§  Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
§  Akses permodalan pijaman dan bantuan program dari luar negri
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
§  Status dan motif anggota koperasi
§  Bidang usaha (bisnis)
§  Permodalan koperasi
§  Manajemen koperasi
§  Organisasi koperasi
§  Sistem pembagian keuntungan (SHU)
BISNIS KOPERASI
Ä  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Ä  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas : dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Ä  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

siapkah koperasi indonesia diera globalisasi


      KOPERASI DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

Globalisasi
Apa yang sebenarnya dimaksud dengan globalisasi? Ada beragam definisi yang dapatkita temukan berkaitan dengan pertanyaan tersebut. Dalam situs wikipedia, globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan,budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu Negara menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Dalam pengertian tersebut, Wikipedia menambahkan bahwa globalisasi mempunyai banyak karakteritik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah tersebut sering dipertukarkan. Namun, istilah globalisasi sering dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas - batas Negara.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan eonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi ekonomi
Globalisasi ekonomi merupakan perubahan sistem perekonomian dunia yang tadi nya perekonomian dan perdagangan suatu negara terbatasi oleh batas teritorial negara sekarang menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa ada rintangan batas teritorial Negara. Globalisasi ekonomi mengharuskan penghapusan seluruh hambatan dan rintangan terhadap arus modal, barang dan jasa. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Dampak yang ditimbulkan
Dampak positif :
1.     Produksi global dapat ditingkatkan
2.     Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
3.     Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4.     Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5.     Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Dampak negative :
1.     Menghambat pertumbuhan sektor produksi
2.     Memperburuk neraca pembayaran
3.     Sektor keuangan semakin tidak stabil
4.     Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Koperasi menghadapi globalisasi
            Seperti yang kita ketahui bahwa koperasi merupakan landasan perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan rakyat dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, tapi yang kita lihat sekarang malah kebalikannya. Koperasi malah dinomor dua kan dalam segi perkembangan perekonomian di Indonesia. Koperasi juga banyak dijadikan alat politik kekuasaan dan kepentingan kelompok atau golongan yang ingin mencari keuntungan sesaat.
            Kalau kita lihat dari penjelasan globalisasi ekonomi, dapat berupa kesempatan bagi badan – badan usaha yang memiliki kekuatan modal besar untuk mendapatkan profit besar, sedangkan bagi badan usaha yang memiliki modal kecil diantaranya koperasi merupakan tantangan besar karena live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, kemampuan inovasi produk relatif cepat dan dapat terselenggaranya perdagangan bebas yang dapat memicu kalah bersaingnya produk – produk dalam negeri karena produk asing gencar masuk ke Indonesia dengan kualitas barang yang sama dan harga lebih murah daripada produk dalam negeri kita.
Globalisasi tidak hanya memberikan dampak negatif terhadap koperasi, tetapi juga memberikan dampak positif. Tapi dinegara berkembang seperti Indonesia dampak negatiflah yang sangat terasa.
Berbicara tentang globalisasi. Menurut Hammer dan James Champy, ekonomi global berdampak dengan 3C. yaitu, Customer, Competition dan Change. Pelanggan menjadi penentu, pesaing pun makin banyak dan perubahan menjadi tetap. Banyak orang yang tidak suka dengan perubahan yang bisa dimaknai dengan globalisasi. Namun kita tidak bisa menolak kehadiran globalisasi. Yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri dalam menghadapi globalisasi tersebut.
Siapkah kopersi di Indonesia menghadapi globalisasi ? Dari penjelasan diatas, ini mungkin bias kita katakan bahwa koperasi di Indonesia masih  belum siap dalam menghadapi era globalisasi. Kenyataannya hanya segelintir koperasi dengan tantangan ini dan yang lain masih dipertanyakan.
Bagaimana dengan tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi Indonesia? Tindakan apa yang akan dilakukan koperasi dengan tantangan yang akan dihadapi koperasi? Dan bagaimana dengan cita – cita koperasi dalam mensejahterakan masyarakat?apakah dapat terus terealisasi?. Ini merupakan pertanyaan yang akan menjadi masalah yang wajib diselesaikan oleh koperasi Indonesia. Oleh karena itu koperasi koperasi Indonesia yang bisa dipribahasakan dengan “hidup segan mati tak mau” harus berbenah diri untuk bisa menghadapi dan bersaing di era globalisasi.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan koperasi untuk menghadapi globalisasi antara lain:
1.     Memberdayakan anggota koperasi
Hal ini sangatlah penting karena dengan pemberdayaan, masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi segala rintangan terutama dalam era globalisasi yang menghadirkan persaingan yang sangat ketat.
2.     Memberikan pelatihan dan pendidikan tentang koperasi bagi pengurus koperasi
Kita ketahui banyak koperasi yang tidak dapat berkembang karena Pengurus yang bukan di ahlinya, dan tidak mengerti tentang koperasi dan ekonomi. Karena sebagian koperasi terletak di daerah-daaerah sehinga kurang mendapat pelatihan tentang koperasi.
3.     Keikutsertaan pemerintah dalam pengembangan koperasi
Pemerintah harus membantu dana dalam mengembangkan koperasi, tetapi tidak hanya memberikan dana saja pemerintah harus mengontrol pengguanaan dana tersebut. Selain itu kebijakan yang di keluarkan pemerintah harus pro rakyat (koperasi) jangan menguntungkan pihak luar
4.     Teknologi
Pemanfaatan teknologi saangatlah penting di era globalisasi ini agar dapat lebih bersaing contohnya adalah mesin untuk bidang pertanian tradisional, karena masih banyak anggota yang masih belum memanfaatkan teknologi. Internet juga sangat penting untuk medapatkan informasi dari dunia luar dengan cepat.
5.     inovasi
Koperasi yang sekarang dengan yang dulu kurang memiliki perkembangan yang pesat, hal itu sangat terasa karena koperasi kurang berani mengambil perubahan. Perubahan atau inovasi yang bersifat positif sangatlah penting, agar koperasi kembali bangkit, yang terpenting adalah tetap berada di dalam koridor koperasi.
6.     Meningkatkan kemauan koperasi untuk bekerjasama dengan perusahaan atau organisasi
Penting sekali menjalin hubungan dengan pihak luar karena kita dapat memberdayakan anggota sehingga bisa menjalankan hubungan bisnis antara anggota dan Peihak luar, dengan kata lain koperasi sebagai penghubung

SUMBER :
·        WWW. wikipedia.org/wiki/Globalisasi
·        http://myeverlastingworld.blogspot.com/2012/11/softskill-siapkah-koperasi-menghadapi.html

koperasi indonesia hidup segan mati tak mau?


Koperasi indonesia hidup segan mati tak mau

Sepertinya perumpamaan koperasi indonesia “hidup segan mati tak mau” memang sesuai dengan keadaan koperasi indonesia saat ini. Nasib koperasi di Indonesia semakin muram, tak ditangani sepenuh hati. Pemerintah agaknya lebih menekankan pada sistem ekonomi neoliberal. Cita-cita untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, agaknya semakin jauh panggang dari api. Kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap tumbuh diatas batu, mati enggan hidup pun tak mau.
Justru yang lebih sering terdengar datang dari berbagai pelosok negeri, kegagalan demi kegagalan yang terjadi pada koperasi. Meski pemerintah memiliki kementerian yang menangani koperasi, namun kemauan pemerintah membangun koperasi belum sepenuh hati. Pemerintah lebih asyik masuk dengan pembangunan sistem ekonomi yang tak pro rakyat, yakni sistem ekonomi neoliberal.
Padahal antara sistem ekonomi neoliberal dan koperasi ibarat air dan minyak. Keduanya saling bertentangan dan mustahil untuk bisa berdampingan ataupun seiring sejalan. Ekonomi neoliberal menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar dan padat modal, dan yang terjadi kemudian yang kaya semakin kaya, dan orang miskin tetap melarat. Sedang koperasi bertujuan untuk memperjuangkan kemakmuran bagi anggotanya.
Kalau dilihat dari pertumbuhan koperasi, dari tahun ke tahun memang terjadi peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi. Pada tahun 2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 170.411 unit dengan jumlah anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97% dibanding 2008. Dari segi volume usaha, pada 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau naik 19,95% dibanding volume usaha pada 2008.
Namun hasil ini belum bisa dikatakan baik. Pasalnya, menurut majelis pakar DEKOPIN dari peningkatan - peningkatan tersebut dibarengi dengan lebih dari 10% koperasi di indonesia sudah tidak aktif lagi. Dan sebagian besar koperasi tersebut berada di daerah pedesaan, yang sering di sebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Padahal dalam perjalanannya, KUD merupakan basis sektor primer yang memberikan lapangan pekerjaan terbesar bagi penduduk indonesia. Artinya dengan kemandekan KUD menjadi cermin mundurnya kemajuan perekonomian di pedesaan yang berakibat meningkatkan pengangguran di pedesaan.
Dari sini tampak jelas bahwa pemerintah belum separu hati dalam membangun perekonomian berbasis kerakyatan koperasi. Sesungguhnya banyak program - program koperasi yang bermanfaat bagi masyarakadan dan dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti :
  • koperasi sebagai lembaga yang mampu menjalankan suatu kegiatan usaha yang tidak dilakukan oleh lembaga lain. Kegiatan usaha ini misalnya pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, dengan prosedur yang sederahana dan singkat.
  • koperasi mampu menjangkau kebutuhan karena berada di tengah-tengah masyarakat. Jenis usaha yang dilakukan koperasi mudah diadaptasikan dengan kebutuhan anggota karena adanya interaksi dan komunikasi yang intens.
  • koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Bukti laporan dari Internatinal Cooperative Alliance (ICA), yang merilis daftar 300 koperasi berprestasi global pada tahun 2011 ini,  yang dianggap sukses, salah satu indikator yang dinilai dari jumlah perputaran omsetnya. Hasilnya justru mengejutkan, sebagian besar justru didominasi koperasi-koperasi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Belanda, Perancis dan Inggris. Negara yang nyata-nyata menganut sistem ekonomi liberal. Lebih parah lagi, tak satu pun koperasi yang masuk peringkat global itu berasal dari Indonesia. Padahal, penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa Indonesia sendiri.
Masalah – masalah lain yang mengakibat koperasi indonesia bisa disebut “hidup segan mati tak mau” antara lain :
  • Manajemen pengelolaan yang kurang professional
Manajemen koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi. Manusia sekarang memang kurang memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karnanya hampir dalam segala aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.

  • Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
  • Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal:
1) Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
Oleh karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.

wajah koperasi indonesia saat ini


Wajah koperasi indonesia saat ini

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Ratih R.Aria Wiria Admaja di purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank Desa ,  rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
 Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Namun wajah koperasi di indonesia saat ini malah menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebab lain muramnya koperasi di indonesia adalah masuknya sistem ekonomi kapitalis di indonesia dengan mempromosikan “lepasnya” campur tangan negara dalam pasar yang justru sebaliknya SANGAT bergantung kepada banyaknya campur tangan negara yang sangat besar pengaruhnya dan tidak jarang bersifat menindas kaum lemah dan tidak berdaya. Hal ini dilakukan dengan perlindungan hak-hak istimewa melalui hukum. Contohnya limited liability, intellectual property internasional, bank sentral (sebagai penyebab inflasi), institusi perdagangan negara-negara internasional (WTO, IMF, World Bank), regulasi-regulasi monopolistik dan oligopolistik, bailout, subsidi-subsidi korporasi, dan masih banyak lagi.
Sebenarnya kalau benar - benar diamati, koperasi lah bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja sama maupun bersaing.
Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan negara dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum, yang menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.